FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA TIMUR – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk seorang wanita yang diduga bertindak sebagai pengedar berinisial M alias L (31).
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat setempat yang resah akan aktivitas dugaan peredaran barang haram tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (23/9/2026).
”Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan kristal bening diduga sabu yang telah dikemas rapi dalam beberapa sachet plastik klip siap edar. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil dengan total berat bruto mencapai 30,5 gram,” ujar AKBP Tinton Yudha Riambodo, Kamis (24/9/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan mendalam untuk membongkar jaringan penyuplai serta asal-usul barang haram yang didapatkan pelaku.
Lebih lanjut, Tinton menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” tegasnya.
Untuk pertanggungjawaban hukum, tersangka M alias L beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment