FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA TIMUR – Pelarian seorang pria berinisial MA yang diduga kuat terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya berakhir tragis di sebuah penginapan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur (KOLTIM) berhasil membekuk pelaku di kawasan Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 08.30 WITA.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam ini membuktikan kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana kejahatan properti di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Penangkapan mendadak ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Ashadi, warga Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, yang diterima pihak kepolisian pada dini hari sekira pukul 03.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa usai menerima laporan korban, Tim URC Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan guna melacak jejak pelarian terduga pelaku dan posisi kendaraan barang bukti.
Dari penelusuran terukur, petunjuk mengarah kuat ke Kota Kendari hingga polisi menemukan keberadaan MA yang sedang bersembunyi di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Poasia.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka MA langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti kejahatan yang dibawa kabur dari Kolaka Timur menuju Kota Kendari. Selain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, petugas turut mengamankan barang berharga lainnya berupa satu unit telepon genggam merk Infinix dan satu unit mesin pemotong aluminium merk Makita.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah digiring ke Mako Polres Kolaka Timur guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut serta pendalaman dugaan keterlibatan dalam jaringan curanmor lainnya.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment