FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Penangkapan seorang pria berinisial AS oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari membuka mata rantai baru dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menerima pasokan narkotika dari jaringan yang sama.
Sebelumnya, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram dari kamar kos AS.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, memimpin langsung proses pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti H, yang sehari-hari diketahui bekerja di sebuah bengkel las.
H akhirnya disergap di kediamannya pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam proses penggeledahan, polisi turut melibatkan Ketua RT, lurah, serta warga setempat sebagai saksi.
Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika berupa lima saset sabu dengan berat bruto 503 gram yang disimpan di dalam sebuah paperbag.
“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami amankan dari tangan AS dan H mencapai 3.597 gram,” kata Kompol Reda Irfanda.
Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai hampir 3,6 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari 3.094 gram sabu yang ditemukan dari kamar kos AS dan 503 gram sabu yang ditemukan dari H.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai jaringan narkotika tersebut. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang terlarang itu.
Editor: Redaksi
Laporan: Wan


Comment