FAKTAINDONESIA.NET – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat TNI memasang plang penguasaan lahan di areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 hektare.
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), tersebut beroperasi di Pulau Kabaena, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemasangan plang tersebut menandai bahwa lahan tersebut kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Plang yang dipasang di lokasi tambang memuat informasi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam papan tersebut juga tertulis larangan melakukan aktivitas pertambangan maupun menguasai lahan tanpa izin dari Satgas PKH.
Tulisan tegas berwarna merah berbunyi “DILARANG melakukan perbuatan membelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan” menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang tidak berwenang.
Diketahui, Saat ini pemerintah sedang melakukan Penertiban kawasan hutan yang digunakan tanpa izin resmi.
Sementara itu, sejumlah prajurit TNI tengah menancapkan plang larangan di areal pertambangan terbuka.(*)





Comment