FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Muh Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit Buser AIPTU Supahmil bersama anggota.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor,” ujar AKP Muh Jefri Hamzah, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (48), warga Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Usai mengamankan AN, tim kemudian bergerak menuju Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara sekitar pukul 23.30 Wita untuk menelusuri keberadaan sepeda motor Yamaha R15 V3 dengan nomor polisi B 3452 EKL yang diduga hasil penggelapan.
Di lokasi tersebut, polisi menemui pria bernama AS (41), warga Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, yang diduga sebagai pembeli kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku membeli motor itu dari seorang pria bernama MA. Sebelum membeli, AS sempat memeriksa kesesuaian STNK dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dinyatakan sesuai dengan STNK sehingga motor tersebut dianggap aman untuk dibeli,” jelas AKP Muh Jefri Hamzah.
Selanjutnya, pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 Wita, tim kembali mengamankan seorang pria bernama MA (38), warga Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA diduga menjual sepeda motor Yamaha R15 V3 yang sebelumnya diduga digelapkan oleh AN dari korban bernama DA di wilayah Kabupaten Konawe.
AKP Muh Jefri Hamzah mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menawarkan penjualan sepeda motor Honda CRF kepada korban. Saat korban mengaku belum memiliki uang tunai, pelaku kemudian menawarkan sistem tukar tambah agar korban datang membawa kendaraan beserta surat-suratnya.
“Setelah korban datang membawa kendaraan, pelaku kemudian diduga menguasai sepeda motor Yamaha R15 V3 milik korban,” ungkapnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 sebagai barang bukti.
“Tim Opsnal Resmob Polres Konawe masih melakukan pendalaman dan interogasi lanjutan terkait kasus tersebut,” tutup AKP Muh Jefri Hamzah.(*)



Comment