SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan

Desakan Pansus Pertambangan DPRD Sultra dan Polemik Denda Rp 1,2 Triliun PT Toshida

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Sultra, (29/1/2026). Foto: Ist

FAKTAINDONESIA.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara kembali menjadi sasaran desakan publik menyusul polemik dugaan pelanggaran pertambangan oleh PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka. Perusahaan tambang nikel itu dikaitkan dengan denda administratif senilai Rp 1,2 triliun yang disebut-sebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sultra menilai DPRD Sultra perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan untuk mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh. Pada Kamis, 29 Januari 2026, APHI mendatangi Sekretariat DPRD Sultra setelah sebelumnya menggelar aksi serupa di Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pos Gakkum Sultra.

Koordinator Lapangan APHI Sultra, Fajar Angko, menyebut dugaan pelanggaran PT Toshida Indonesia berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 revisi atas PP Nomor 24 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Fajar, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memperluas kewenangan Satgas PKH dalam melakukan penertiban, mulai dari penguasaan kembali lahan, pencabutan izin, pemblokiran rekening, hingga penyitaan dan pelelangan aset melalui Jaksa Pengacara Negara. Dalam konteks itu, APHI menduga denda administratif yang dikaitkan dengan PT Toshida Indonesia belum dibayarkan, meskipun aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel masih berlangsung.

APHI juga menyoroti peran pengawasan pemerintah daerah. Mereka menilai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara patut dimintai pertanggungjawaban karena aktivitas perusahaan diduga tetap berjalan meski persoalan denda dan legalitas kawasan belum tuntas. Pembentukan Pansus Pertambangan dinilai penting untuk menelusuri peran masing-masing instansi serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan.

Ratusan Peserta Semarakkan Kampanye Lingkungan dan Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kendari

Selain mendesak penghentian sementara kegiatan tambang, APHI meminta audit penjualan nikel PT Toshida Indonesia sejak 2018 hingga 2025. Permintaan itu didasarkan pada dugaan bahwa sebagian aktivitas produksi dilakukan di kawasan hutan tanpa IPPKH. Pemasangan papan larangan aktivitas pertambangan di area konsesi perusahaan pada 2025 disebut sebagai salah satu indikasi awal adanya persoalan hukum.

Desakan audit juga diarahkan kepada Kepala Syahbandar setempat yang diduga tetap menerbitkan izin berlayar, meski penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia untuk 2026 belum disahkan.

Di sisi lain, manajemen PT Toshida Indonesia membantah klaim penetapan denda Rp 1,2 triliun. General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, mengatakan hingga kini Satgas PKH masih melakukan penghitungan sehingga belum ada angka final yang dapat dijadikan dasar pembayaran.

Menurut Umar, terhambatnya aktivitas operasional perusahaan akibat penghalangan oleh pihak tertentu justru berdampak pada kewajiban pembayaran PNBP kepada negara. Ia menegaskan perusahaan belum dapat melakukan pembayaran denda karena belum ada keputusan resmi terkait besaran sanksi dari Satgas PKH.

Redaksi

Menjaga Alam, Menanam Harapan: PT BSJ Raih Penghargaan dari BPDAS Konaweha

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement