SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah

DPR RI Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri Mulai 1 September 2025

istimewa

FAKTAINDONESIA.NET – Pimpinan DPR RI resmi menghentikan kunjungan kerja ke luar negeri terhitung mulai 1 September 2025.

Diketahui, Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan,” kata Dasco pada Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota dewan mulai 31 Agustus 2025.

“DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” tambahnya.

Amran Sulaiman Blak-blakan saat Kuliah Umum di Kampus UHO Kendari: Bukan Pesta Babi Tapi Pesta Panen

Ia menegaskan, rapat pimpinan juga menghasilkan keputusan pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan.

Fasilitas yang dievaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi,” jelasnya.

Untuk anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik, hak-hak keuangannya juga tidak akan dibayarkan.

“Itu sudah menjadi keputusan bersama,” ujarnya.

Jangkar Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bombana, Diduga Halangi Aspirasi Mahasiswa saat Unjuk Rasa

Lebih lanjut, pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait proses penonaktifan anggota dewan.

“Kami menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR RI oleh partai politik dengan meminta MKD berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing,” katanya.

Keputusan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan DPR.

“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Dokumen evaluasi terkait komponen tunjangan dan fasilitas anggota dewan akan kami lampirkan dan dibagikan ke media,” ungkapnya.

Terkait status anggota yang dinonaktifkan, ia menambahkan bahwa proses masih berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme etik.

Klarifikasi Isu Larangan Wartawan Meliput Pelantikan, Tegaskan Kejadian Bukan di Pengadilan Agama Kendari

“Saat ini tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil diproses di mahkamah partai. Selanjutnya MKD akan berkoordinasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” pungkasnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement