SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

JANGKAR SULTRA Soroti Pernyataan Asintel Kejati, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Jembatan Cirauci II

Puluhan massa aksi dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) saat menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra guna menuntut transparansi kasus Jembatan Cirauci II, Kamis (21/05/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (21/5/2026).

Aksi yang merupakan kali keempat tersebut dipicu pernyataan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, yang menyebut penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah selesai sepenuhnya.

Massa aksi menilai pernyataan tersebut tidak netral dan mengabaikan kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra menyampaikan kepada awak media bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara telah selesai diproses hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan tersebut, unsur perbuatan bersama-sama disebut hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor, serta menegaskan bahwa Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.

Terekam CCTV: Detik-detik Pelaku Curanmor di SMA DDI Kendari Kabur Tinggalkan Motor Korban

Puluhan massa aksi dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) saat menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra guna menuntut transparansi kasus Jembatan Cirauci II, Kamis (21/05/2026).

Jenderal Lapangan (Jendlap) JANGKAR SULTRA, Malik Botom, menyayangkan sikap Kejati Sultra yang dinilai menutup ruang penyelidikan lanjutan.

“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra kepada media yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran. Kita ketahui bersama bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang para penyidik untuk menemukan tersangka baru walaupun terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan inkrah dalam putusan pengadilan,” ujar Malik Botom dalam orasinya.

Menurutnya, kejaksaan semestinya tetap membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru, bukan justru memberikan kesan bahwa perkara tersebut telah selesai sepenuhnya.

“Seharusnya pihak Kejati Sultra menyampaikan argumentasi yang berbasis pada kenetralan. Dia semestinya menyampaikan bahwa upaya penetapan tersangka baru tentunya terus berjalan, bukan menyampaikan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II. Ini yang menjadi pertanyaan kita, ada apa sebenarnya pada Kejati Sultra?” tegasnya.

Lebih lanjut, Malik menuding Kejati Sultra berlindung di balik putusan inkrah terhadap dua terpidana sebelumnya, sementara pihak-pihak yang dianggap memiliki kewenangan dan kepentingan dalam proyek tersebut belum tersentuh proses hukum.

Tokoh Pemuda Konsel Ajak Semua Pihak Sikapi Dinamika PT WIN Secara Objektif dan Kedepankan Solusi

“Jangan sampai masyarakat dan kami mahasiswa menganggap bahwa Kejati Sultra telah masuk angin. Penyidikan itu adalah proses untuk mengungkap adanya tersangka baru, namun rupanya hari ini Kejati Sultra berlindung pada tameng inkrahnya putusan pengadilan pada dua tersangka sebelumnya. Putusan belum menyasar orang-orang yang punya kewenangan dan kepentingan pada saat itu,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai hingga massa akhirnya membubarkan diri. Namun, selama aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menemui massa demonstran.

 

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Tabrak Bocah Perempuan , Mobil Hiace Hilang Kendali hingga Hantam Tiang Listrik di Onembute Konawe

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement