SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

KOMPAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Screen House Rp4,2 Miliar di Koltim ke Polda Sultra

FAKTAINDONESIA, KENDARI – Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas Sulawesi Tenggara (KOMPAS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Buah dan Komoditas Sayuran di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Jumat (19/6/2026).

Sebelum menyampaikan laporan secara resmi, massa KOMPAS terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor: TBL/461/VI/2026/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana korupsi.

Dewan Pembina KOMPAS, Karmin, S.H., mengatakan pelaporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sebagai elemen masyarakat, kami memiliki kewajiban moral untuk melaporkan apabila terdapat indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Karmin.

Warga Pergoki Pencuri Kabel di Eks Fakultas Kehutanan UHO, Pelaku Langsung Diamankan

Dalam laporannya, KOMPAS mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada dua paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024, yakni Pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Buah senilai Rp1,425 miliar dan Pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran senilai Rp2,850 miliar.

Kedua paket pekerjaan tersebut memiliki total nilai kontrak sekitar Rp4,275 miliar dan dikerjakan oleh CV SERMI KEDIA melalui mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog.

Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan KOMPAS, proyek tersebut diduga tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal program. Selain itu, KOMPAS juga mengutip hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang, menurut laporan tersebut, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar pada pengadaan dimaksud.

Atas dasar temuan tersebut, KOMPAS menduga terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan adanya permainan dalam penetapan perusahaan pelaksana melalui mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog.

KOMPAS juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan suap maupun gratifikasi apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

Adu Mulut Berujung Pemukulan, Dua Wanita di Baubau Saling Serang di Tengah Jalan Protokol

Dalam laporannya, KOMPAS meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kelompok Kerja Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia barang.

Selain itu, KOMPAS juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Direktur CV SERMI KEDIA berinisial R guna mengklarifikasi seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga dugaan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.

Divisi Data dan Pelaporan KOMPAS Sultra, Aldi Lamoito, berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai keterangan, termasuk kontraktor pelaksana, sehingga perkara ini menjadi terang,” katanya.

Aldi menambahkan, laporan yang disampaikan merupakan bentuk penyampaian informasi awal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto PP Nomor 71 Tahun 2000 yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kehilangan Kendali Jam 4 Subuh, Mobil Box Putih Pelat D Hantam Tiang Listrik di Wakorumba Utara

KOMPAS berharap Polda Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan Screen House di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024.

Selain disampaikan kepada Polda Sulawesi Tenggara, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur maupun pihak CV SERMI KEDIA terkait substansi laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement