Oleh : Oma Irama, S.Pd., MH.
Ketua Dewan Pakar Ikatan Alumni PMII Sulawesi Tenggara
FAKTAINDONESIA .NET – Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 35 yang direncanakan berlangsung pada bulan Agustus 2026 tidaklah sekedar dimaknai sebagai rutinitas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dan atau kesinambungan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung. Namun merupakan sebuah momentum dan peristiwa sosial-politik yang sarat pemaknaan. Perhelatan tersebut adalah bertemunya berbagai kepentingan besar yang akan ditandai dengan diskursus dan strategi yang melampaui batas batas normatif Keulamaan.
Sebagai dasar argumentasinya adalah ketika berawal dari realitas mutakhir berupa “konflik” otoritas dan kewenangan di tubuh organisasi, yang tercermin dalam praktik saling pecat di antara pengurus harian. Fenomena tersebut tidaklah dipahami semata mata sebagai sebuah dinamika Internal Organisasi tapi boleh jadi adalah sebuah gejala perebutan pengaruh dan legitimasi yang lebih luas.
Lanskap politik menuju kontestasi nasional 2029, maka Muktamar NU 2026 pun akan mengalami transformasi makna, tidak lagi sekadar forum permusyawaratan keagamaan, tetapi akan menjelma menjadi “arena” artikulasi kekuasaan yang kompleks, yang di dalamnya akan muncul berbagai kepentingan Normatif, Ideologis dan bahkan strategis untuk saling bernegosiasi, berkompetisi dan bahkan kompromi sekalipun.
Idealisme keagamaan sebagai norma dan nilai-nilai- yang selama ini menjadi dasar moral organisasi harus berhadapan dengan tuntutan “pragmatisme” politik meniscayakan kalkulasi kekuasaan, aliansi, dan distribusi posisi. Perspektif Muktamar 35 mendatang menjadi ruang di mana relasi kuasa tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diproduksi dan direproduksi secara terus-menerus, mencerminkan ketegangan inheren antara nilai dan kepentingan dalam praktik sosial-politik keagamaan kontemporer.
Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) dalam buku Prisma Pemikiran Gus Dur (1999), yang menegaskan betapa pentingnya menjaga jarak “kritis” antara agama dan politik praktis, sekaligus tidak memisahkan keduanya secara kaku, yakni; “Agama tidak boleh dijadikan alat legitimasi kekuasaan politik, tetapi juga tidak bisa dilepaskan sama sekali dari tanggung jawab Moral dalam kehidupan bernegara.
Dalam perspektif itulah maka perhelatan Muktamar NU 2026 dapat dibaca secara reflektif sebagai ruang dialektika antara visi moral-keagamaan yang berbasis pada prinsip rahmatan lil ‘alamin dengan realitas “kalkulasi” kekuasaan yang tak terhindarkan dalam konteks demokrasi Indonesia modern. Sebuah “pilihan” yang menuntut NU tidak sekadar menjadi aktor politik, tetapi juga penjaga moral dan etika publik (moral force).
Dengan demikian, maka masa depan NU tidaklah semata mata ditentukan oleh seberapa jauh terlibat dalam peran politik kekuasaan, melainkan juga oleh kemampuannya dalam rangka mempertahankan keseimbangan antara komitmen moral dan strategi politik, sehingga tetap menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan NKRI.
Muktamar NU sebuah Kontestasi dan Diskursus
Muktamar NU 35 tahun 2026, dapat dibaca sebagai arena politik dalam pengertian lebih luas, yaitu bukan sekadar kontestasi jabatan, tetapi merupakan pergulatan makna, arah, dan orientasi gerakan keagamaan “Islam” Indonesia. Dalam kerangka ini, muktamar menjadi ruang artikulasi kepentingan sekaligus negosiasi nilai antara berbagai aktor yang memiliki posisi, modal sosial, dan orientasi yang berbeda.
Muktamar NU 35 tahun 2026 bukan hanya peristiwa organisasi, melainkan juga peristiwa politik kultural yang berimplikasi pada lanskap kebangsaan secara keseluruhan. NU adalah identitas kolektif sekaligus nasional, sebagai entitas atas nilai dan norma, relasi sosial serta praktik budaya, juga adalah wacana (discourse) publik yang hidup di tengah masyarakatnya. NU adalah fakta dinamis dan potensial yang berkembang atas konflik dan konsensus dari perubahan “kepentingan” kekuatan dan kekuasaan sosial politik yang melingkupinya.
Sementara sebagai ruang diskursus, muktamar menghadirkan pertarungan wacana tentang masa depan Nahdlatul Ulama untuk tetap meneguhkan diri sebagai kekuatan moral-keagamaan sehingga menjaga jarak dari kekuasaan, atau mengambil peran lebih aktif dalam konfigurasi politik nasional -sebagai political interest atau vested politicalinterest, adalah kepentingan politik yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau aktor tertentu sebagai “representasi” NU untuk memperoleh, mempertahankan serta mempengaruhi kekuasaan dan kebijakan.
Diskursus ini tidak berlangsung dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh pengalaman historis NU yang sejak awal memiliki relasi dinamis dengan negara. Dalam konteks ini, produksi legitimasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme formal seperti voting, tetapi juga oleh kemampuan membingkai narasi yang dianggap paling merepresentasikan kepentingan jamaah dan jam’iyyah -Nahdliyyin, walau bisa jadi sebatas keterwakilan simbolik.
Idealisme dalam Muktamar NU 2026 tercermin dalam komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar seperti Ahlussunnahwal Jamaah, nilai kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Idealisme ini menuntut agar NU tetap menjadi penyangga etika politik bahkan etika publik, pengawal moderasi Islam, serta penjaga hubungan sosial di tengah polarisasi politik. Dalam kerangka ini, independensi organisasi menjadi nilai yang dijunjung tinggi, karena dianggap sebagai prasyarat untuk menjaga integritas moral dan kepercayaan publik.
Namun demikian, pragmatisme tidak dapat dihindari dalam realitas politik Indonesia . Keterlibatan dalam jaringan kekuasaan sering kali dipandang sebagai strategi rasional untuk memastikan bahwa kepentingan warga NU tidak terpinggirkan dalam kebijakan negara. Pragmatisme ini termanifestasi dalam bentuk aliansi politik, mobilisasi dukungan, serta kalkulasi elektoral yang melibatkan aktor-aktor NU dalam berbagai posisi strategis.
Realitas Muktamar NU 2026 akan memperlihatkan bahwa idealisme dan pragmatisme bukanlah dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua dimensi yang terus bernegosiasi dalam tubuh organisasi. Tantangan terbesar NU adalah menemukan titik keseimbangan antara keduanya, yaitu menjaga komitmen nilai tanpa terjebak dalam puritanisme yang ahistoris, sekaligus terlibat dalam politik tanpa kehilangan arah moralnya. Dalam bayang-bayang politik Indonesia 2029, hasil dari negosiasi ini tidak hanya menentukan masa depan NU, tetapi juga arah demokrasi dan kehidupan kebangsaan Indonesia secara lebih luas.
Muktamar sebuah Tanggung Jawab Kebangsaan
Muktamar 35 tahun 2026, dapat dibaca sebagai arena dialektika antara idealisme dan pragmatisme yang tidak pernah selesai dalam sejarah NU. Di satu sisi, NU mewarisi tradisi etik yang kuat dari pesantren-tradisi yang menempatkan agama sebagai sumber nilai, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Di sisi lain, dinamika politik nasional yang semakin kompleks menuntut bahkan menghasut kehadiran NU dalam “ruang-ruang” strategis pengambilan keputusan.
Ketegangan ini menjadikan Muktamar tahun ini merupakan ruang kontestasi makna semantik tentang kata “berpolitik” . Yaitu sebuah arena diskursif makna “berpolitik”, bagi NU tidak semata dipahami sebagai perebutan kekuasaan dalam arti elektoral-pragmatis, melainkan sebagai praktik etis dan kultural yang berakar pada nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemaslahatan umat.
Dalam ruang ini, politik dimaknai upaya memperjuangkan keadilan sosial, menjaga keutuhan NKRI, serta merawat tradisi moderasi (tawasuth), keseimbangan (tawazun), dan toleransi (tasamuh). Dengan demikian, kontestasi di penghelatan muktamar 35 di Surabaya, akan memperlihatkan tarik-menarik antara orientasi idealistik -yang menempatkan politik sebagai sarana pengabdian, dan kecenderungan pragmatis- yang melihatnya sebagai instrumen kekuasaan, sehingga NU senantiasa berada dalam dialektika antara nilai dan realitas, antara idealistik dan pragmatis.
Pragmatisme: Keniscayaan atau Anomali Politik
Muktamar Nahdlatul Ulama 2026 merupakan arena strategis yang mempertemukan berbagai kepentingan, nilai, dan orientasi politik dalam satu ruang dialektik. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU memiliki posisi unik: bukan hanya kekuatan kultural-keagamaan, tetapi juga aktor sosial-politik yang berpengaruh, dalam konsep Weber dalam pelapisan sosialnya sebagai aktor karismatik, tradisional, legal formal dan simbolik.
Dalam konteks ini, Muktamar menjadi titik temu para aktor tersebut -dengan kelompok kepentingannya, yang kesemuanya adalah kepentingan antara idealisme keagamaan -pewaris tradisi ulama, dengan realitas politik “pragmatisme” modern yang menuntut fleksibilitas serta kalkulasi rasional terhadap relasi kekuasaan. Walau pada realitas NU sebagai institusi sosial agamis, pragmatisme muncul sebagai konsekuensi logis dari kebutuhan untuk bertahan dan beradaptasi dalam sistem politik yang kompleks. Juga dalam muktamar 2026, pragmatisme dilihat dari bagaimana kandidat membangun aliansi, menggalang dukungan struktural, serta memanfaatkan jaringan politik yang ada.
Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi dalam NU tidak hanya ditentukan oleh kapasitas keilmuan atau kharisma kultural, tetapi juga oleh kemampuan mengelola kekuatan sosial dan politiknya. Pragmatisme politik dalam konteks ini tidak selalu harus dipandang sebagai penyimpangan. Ia dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa NU tetap memiliki daya tawar dalam percaturan nasional.
Dalam dunia politik modern, kemampuan bernegosiasi dan membangun koalisi merupakan prasyarat utama untuk mempengaruhi kebijakan. Oleh karena itu, keterlibatan aktor eksternal dalam dinamika muktamar dapat dipahami sebagai bagian dari interaksi NU dengan struktur kekuasaan yang lebih luas. Meski demikian, batas antara pragmatisme yang sehat dan oportunisme yang destruktif sangatlah tipis. Ketika pragmatisme tidak lagi dikendalikan oleh nilai-nilai dasar organisasi, ia berpotensi mengarah pada kooptasi oleh kepentingan eksternal. Dalam situasi seperti ini, NU berisiko kehilangan otonomi moral dan kulturalnya. Di sinilah, ruang muktamar menjadi momen krusial untuk menguji sejauh mana organisasi ini mampu menjaga integritasnya ditengah tekanan politik yang semakin intens.
Pada akhirnya, Muktamar NU 35 harus dipahami sebagai ruang dialektika yang mempertemukan nilai dan realitas dalam sebuah proses negosiasi dinamis. Idealisme dan pragmatisme bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua dimensi yang harus dikelola secara seimbang.
Jika Muktamar 2026 dibaca dalam konteks menuju kontestasi politik Indonesia 2029, maka dalam horizon ini, NU berpotensi menjadi aktor kunci yang mempengaruhi arah koalisi politik, preferensi pemilih, dan wacana publik. Karena itu, keputusan-keputusan yang diambil dalam muktamar tidak hanya berdampak internal, tetapi juga memiliki implikasi luas bagi konfigurasi politik nasional. Hal ini menegaskan bahwa muktamar adalah arena di mana masa depan demokrasi Indonesia turut dipertaruhkan.(*)





Comment