FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Seorang pria berinisial FI (35 tahun) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap basah melakukan pencurian kabel instalasi listrik di lingkungan Universitas Halu Oleo (UHO). Warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat ini diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Lokasi kejadian berada di Gedung eks Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup UHO, tepatnya di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku menerobos masuk ke dalam gedung yang sudah tidak digunakan itu melalui jendela bagian belakang secara diam-diam. Tanpa diketahui orang banyak, ia langsung menyasar instalasi listrik yang terpasang di dinding, plafon, hingga panel utama gedung tersebut.
”Pelaku memotong dan melepaskan seluruh kabel dari pemasangannya, lalu mengumpulkannya di lantai. Kabel-kabel itu kemudian dipotong kembali menjadi bagian-bagian pendek dengan panjang sekitar 1,5 meter agar mudah dibawa lari,” ungkap Iptu Busranuddin saat memberikan keterangan pada Senin, 22 Juni 2026.
Namun, niat jahat FI tidak berjalan mulus. Aksi curinya ternyata diketahui warga sekitar kampus. Sekitar pukul 16.00 WITA, pelapor bernama Sutrisman mendapat laporan dari Ketua RT setempat bahwa ada seorang pria yang diduga kuat mencuri kabel telah dikepung dan diamankan warga di sekitar masjid kampus lama.
Mendengar kabar itu, Sutrisman segera bergegas ke lokasi dan mengambil alih barang-barang yang diamankan warga, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang didapatkan di lokasi kejadian, antara lain, 19 potongan kabel instalasi listrik utama, masing-masing berukuran sekitar 1,5 meter, 2 potongan kabel berukuran lebih kecil.
Seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mencuri, buah tang, 1 obeng bunga, dan 1 senter kecil
Berbekal barang bukti dan keterangan saksi, polisi langsung menangkap FI yang saat itu masih berada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment