SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah

Pemprov Sultra Terbitkan Surat Edara Etika ASN di Tengah Potensi Demo

Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio saat memimpin Upacara ASN, Senin (25/8/2025).

KENDARI  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 sebagai respons atas dinamika sosial dan meningkatnya potensi aksi demonstrasi di wilayah Sultra.

Diketahui, Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas serta etika kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemprov Sultra dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, menegaskan edaran itu diterbitkan sebagai langkah preventif dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif di tengah dinamika masyarakat.

“Seluruh ASN dan Non ASN kami imbau untuk menjaga profesionalisme, tidak terpancing provokasi, serta tetap menjalankan tugas dengan santun dan penuh empati terhadap masyarakat,” ujar Asrun Lio dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (31/8/2025) lalu.

Isi edaran tersebut antara lain:

Tertib Ambil Penumpang di Luar Pelabuhan, Driver Maxim di Kendari Diancam Parang di Sekitar Pelabuhan Wawonii

1. ASN wajib menjaga etika komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan provokatif serta menggunakan bahasa yang sopan dan sensitif terhadap kondisi sosial.

2. Kepala perangkat daerah mengatur pola kerja pegawai dengan ketentuan:

Pegawai pelayanan masyarakat tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Pegawai tertentu dapat bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

3. Seluruh pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas selama masa pemberlakuan edaran.

Dihantam Mobil Hilux, Pemuda di Kelurahan Bende Kota Kendari Jadi Korban Tabrak Lari saat Melintas

4. ASN yang bekerja di kantor diwajibkan mengenakan wastra daerah atau tenun khas Sultra sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

5.Pelaksanaan apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sultra untuk sementara ditiadakan.

Dasar hukum penerbitan SE tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Edaran ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Kami berharap seluruh jajaran pemerintahan provinsi dapat menjaga integritas, kedisiplinan, serta ketenangan dalam menjalankan tugas di tengah situasi yang dinamis,” kata Asrun.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

DPO Kasus Pemerasan Tambang di Kota Kendari Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp29,8 Juta

“Kami minta kerja sama semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement