SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Pengusaha Jasa Logistik Asal Surabaya PT Vista Container Service, Ditipu di Kendari, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – PT Vista Container Service melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait kerja sama jasa pengangkutan laut (door to door) ke Polres Kendari. Laporan tersebut diajukan setelah perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp228.182.702 akibat tagihan jasa pengangkutan yang belum dibayarkan oleh pihak pengguna jasa.

Perkara ini berawal dari kerja sama pengangkutan barang menggunakan kontainer 20 feet dari Kendari menuju Manado pada 14 Januari 2025. Dalam perjanjian tersebut, PT Quarry Logam Jaya diwakili oleh Surya, sementara PT Vista Container Service diwakili oleh Andryanto Kusnadi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, PT Vista Container Service telah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan, mulai dari penyediaan kontainer, pemuatan barang di beberapa lokasi di Kendari, pengiriman melalui Pelabuhan Kendari menuju Pelabuhan Bitung, hingga pengantaran ke lokasi penerima di Manado.

Usai pekerjaan rampung, PT Vista Container Service menerbitkan invoice dengan jangka waktu pembayaran selama tiga bulan sebagaimana yang telah disepakati para pihak. Namun hingga melewati masa jatuh tempo, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan.

Kuasa hukum PT Vista Container Service dari Kantor Hukum I’M Justice Law Office, Tri Mandala Pratama, mengatakan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

Diduga Sopir Mengantuk, Tabrakan Beruntun di Wundulako Kolaka Picu Kebakaran Hebat Dua Rumah dan Mobil

“Klien kami telah melaksanakan seluruh pekerjaan pengangkutan sesuai kesepakatan. Namun sampai saat ini pembayaran atas jasa yang telah diberikan belum dilakukan, meskipun telah melewati jatuh tempo yang disepakati bersama,” ujar Tri Mandala Pratama.

Menurut Tri, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum. Namun karena tidak adanya penyelesaian yang konkret, kliennya memutuskan untuk mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.

“Kami telah menempuh berbagai upaya persuasif agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi klien kami, sehingga langkah hukum menjadi pilihan yang ditempuh,” katanya.

Akibat belum diterimanya pembayaran tersebut, PT Vista Container Service mengaku mengalami kerugian sebesar Rp228.182.702. Atas dasar itu, perusahaan secara resmi mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan kepada Kapolres Kendari pada 20 Januari 2026.

Tri menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Pickup Hantam Truk Parkir di Jalur Kolaka–Bombana: Satu IRT Tewas, Tiga Pelajar Alami Luka-luka

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Quarry Logam Jaya terkait laporan tersebut.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement