SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Perusda Aneka Usaha Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Dana Rp11,9 Miliar

FAKTAINDONESIA.NET – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka angkat bicara terkait tudingan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,9 miliar yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kolaka.

Melalui kuasa hukumnya, Andri Alman Assegag pihak Perusda menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Dalam hukum dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, setiap tuduhan wajib dibuktikan. Sampai saat ini tidak ada bukti yang mengaitkan dana tersebut dengan kepentingan pribadi direksi,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).

Kuasa hukum Perusda menilai sejumlah pernyataan yang berkembang dalam forum RDP tersebut berpotensi menimbulkan opini publik yang keliru, seolah-olah dana Rp11,9 miliar itu masuk ke kas Perusda untuk kepentingan pribadi direktur.

“Ini sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik. Tuduhan tanpa bukti kuat atau dokumen resmi tidak bisa begitu saja diterima publik,” tegasnya.

Mahasiswa Sultra Diajak Jadi Penggerak Kebajikan Pancasila di Tengah Era Digital

Andri menjelaskan, dana yang dipersoalkan justru dialokasikan untuk memenuhi kewajiban kepada negara, di antaranya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti dari kegiatan pertambangan.

“Sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perusda yang menjalankan aktivitas pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka. Seluruhnya berjalan sesuai mekanisme kerja sama pertambangan,” jelasnya.

Pihak Perusda juga meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka untuk menarik pernyataan yang dinilai menuduh tanpa dasar.

“Jika tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi ini disampaikan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kolaka untuk menyoroti penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepahaman dan isu tersebut kini menjadi sorotan publik.

GEMPUR Sultra Gelar Aksi Jilid II, Desak Polda Sultra Usut Dugaan TPPU Istri Suparjo

Di tengah polemik ini, Perusda Kolaka menekankan prinsip hukum bahwa setiap pihak yang menyampaikan tudingan wajib membuktikan kebenarannya. Perusahaan berharap diskursus publik berjalan berdasarkan fakta dan data, bukan spekulasi yang berpotensi merusak reputasi institusi. (*)

 

Editor : Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement