SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Satgas Gakum PKH Pasang Plang dan Verifikasi Tiga Perusahaan Diduga Melanggar Kawasan Hutan di Kolaka

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) bersama tim gabungan kementerian dan lembaga melakukan pemasangan plang dan verifikasi tiga perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan pemasangan plang dan verifikasi itu dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Tim lapangan yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, dan instansi terkait, mendapat mandat langsung dari Kejaksaan Agung.

“Sanksi pasti ada. Itu menjadi kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya melaksanakan pemasangan plang dan verifikasi teknis,” ujar Dankorwil tim Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, Kamis (25/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah PT Toshida, Perusda Aneka Usaha, dan PT Surya Lintas Gemilang. Ketiganya diduga melakukan kegiatan di kawasan hutan yang semestinya dilindungi.

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

Meski demikian, Satgas PKH menegaskan bahwa fokus utama bukan semata-mata pada aktivitas pertambangan, melainkan pada penertiban kawasan hutan.

“Banyak yang salah asumsi. Kami bukan menindak tambang semata, melainkan memastikan penertiban kawasan hutan sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Verifikasi masih berlangsung dan Proses penindakan selanjutnya akan menunggu instruksi resmi melalui surat perintah dari pusat.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement