FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial R (39), yang berprofesi sebagai petani, diamankan petugas di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan bersama anggota Polsek Laonti yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Laonti kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 47 sachet narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 6,05 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 46 potongan pipet, satu ball sachet kosong ukuran kecil, satu sachet kosong ukuran sedang, dua korek gas, satu sendok sabu dari pipet, satu pireks kaca, tisu, kantong plastik, serta satu unit telepon genggam Android.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, R diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Satresnarkoba Polres Konawe Selatan masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Langkah lanjutan yang dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, gelar perkara awal, penyidikan pengembangan, serta proses penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Konawe Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.(*)





Comment