FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan kriminal narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama melakukan penyelidikan.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui IPTU Herman Eka Purnama mengungkapkan, gagal menyelesaikan pengamanan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (30) dan AL di sebuah rumah yang berada di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea.

Barang bukti puluhan pipet berisi narkotika jenis sabu dan alat timbang digital yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Konsel dari tangan tersangka Agung dan Alis, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui menyimpan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan sebanyak 62 paket sabu yang dikemas menggunakan pipet dengan berat bruto mencapai 13,98 gram.
Tim kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran dari telepon genggam milik pelaku tak terduga. Petugas selanjutnya menuju lokasi kedua di Desa Molo Indah, Kecamatan Tinanggea, dan kembali menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya alat hisap (bong), pirex, timbangan digital, sendok pipet, plastik kemasan, serta dua unit telepon genggam.
Kedua pelaku tak terduga bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku tak terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaksi : Redaksi | Laporan : Sul





Comment