FAKTAINDONESIA.NET – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan akibat banjir lumpur yang melanda Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
WALHI Sultra menyebut peristiwa ini bukan pertama kali terjadi dan semakin membuktikan bahwa aktivitas industri nikel di Pomalaa telah menciptakan krisis ekologis serius yang merugikan masyarakat serta lingkungan.
Berdasarkan pemantauan WALHI Sultra, banjir lumpur tersebut terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk. Aktivitas itu dinilai dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai.
Hilangnya tutupan hutan dalam skala besar dan meningkatnya sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) menyebabkan air sungai meluap hingga menggenangi rumah serta sawah warga dengan lumpur tebal.
WALHI menilai, PT IPIP dan PT Vale tidak menjalankan aktivitasnya sesuai dengan izin lingkungan yang telah diberikan. Sejumlah kewajiban yang tercantum dalam izin tersebut disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, masyarakat kembali menjadi korban. Air sungai berubah menjadi lumpur merah, lahan pertanian rusak, dan sumber air bersih tercemar. WALHI menyebut hal ini merupakan bentuk nyata pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan. PT IPIP dan PT Vale Indonesia tidak menghormati izin lingkungannya dan telah mengabaikan keselamatan rakyat,” kata Andi Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Andi juga mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri yang dilakukan kedua perusahaan tersebut di Pomalaa.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus menderita akibat aktivitas perusahaan. Negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan ekologis,” ujarnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment