SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pinjam Pakai Barang Bukti, Wujud Pelayanan Polres Konawe kepada Masyarakat

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mengembalikan sementara barang bukti kendaraan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai.

Penyerahan pinjam pakai tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Barang bukti yang dipinjamkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DT 3351 CV, beserta satu buah kunci sepeda motor.

Kendaraan tersebut merupakan milik korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, mengatakan, pinjam pakai barang bukti dilakukan melalui prosedur dan administrasi penyidikan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, kendaraan dapat kembali dimanfaatkan oleh pemilik selama proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung.

Kerukunan Pekerja Tolaki Morowali Kecam PHK Karyawan PT IGIP, Minta Hak Dipenuhi

Langkah ini menjadi bagian dari pelayanan Polres Konawe kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana, dengan tetap memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pinjam pakai barang bukti juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kepentingan korban selama proses hukum berlangsung.

Satreskrim Polres Konawe terus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Proses hukum terhadap perkara dugaan pencurian tersebut tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.(*)

Lakalantas Maut di Perempatan Korumba Kendari, Penumpang Yamaha Fino Tewas Seketika  Usai Tabrakan dengan Mobil Xpander

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement