SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi Hukum

Kerukunan Pekerja Tolaki Morowali Kecam PHK Karyawan PT IGIP, Minta Hak Dipenuhi

Gedung pusat olahraga dan fasilitas kawasan PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali.

FAKTAINDONESIA.NET, MOROWALI – Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali menyampaikan pernyataan sikap terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Romario Man Djafar atau Mario, yang disebut sebagai pekerja PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 21 September 2026 oleh Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali, Irfan Mualim.

Dalam pernyataannya, kelompok tersebut menilai proses PHK terhadap Mario perlu mendapatkan perhatian karena mereka menduga keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Menurut keterangan yang disampaikan, Mario telah bekerja di PT IGIP Morowali selama kurang lebih satu tahun empat bulan.

Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali menyebut persoalan bermula dari dukungan yang diberikan Mario kepada rekannya, Keni, yang disebut bekerja sebagai penerjemah bahasa Mandarin di lingkungan PT IGIP.

Wakil Rektor II Unsultra Masuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Menuju Target 8 Persen

Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa Keni sebelumnya mengalami persoalan dalam lingkungan kerja. Mario kemudian disebut memberikan dukungan moral dan menyatakan kesediaannya untuk mendampingi penyampaian aspirasi secara damai apabila persoalan tersebut tidak terselesaikan.

Namun, menurut pihak Kerukunan Pekerja, percakapan pribadi Mario kemudian menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk memberikan tuduhan berupa provokasi, penyebaran hoaks, penciptaan kebencian hingga dugaan mengganggu stabilitas perusahaan.

Pihak Kerukunan Pekerja menyatakan Mario kemudian mengalami PHK dan disebut tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) I, SP II maupun SP III sebelum hubungan kerjanya dihentikan.

Mereka menilai proses tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah pelaksanaan PHK telah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain persoalan proses PHK, Kerukunan Pekerja juga mempersoalkan hak finansial Mario setelah hubungan kerja berakhir.

Pinjam Pakai Barang Bukti, Wujud Pelayanan Polres Konawe kepada Masyarakat

Dalam pernyataan sikap tersebut disebutkan bahwa Mario tidak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak sebagaimana yang mereka klaim menjadi hak pekerja. Mario disebut hanya menerima uang pisah sebesar Rp100.000.

Kerukunan Pekerja meminta seluruh hak Mario diperiksa dan dihitung berdasarkan masa kerja, dasar PHK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan Pemerintah Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, dalam persoalan tersebut.

Menurut keterangan Mario yang disampaikan dalam pernyataan sikap, dirinya sempat dipanggil dalam sebuah rapat di Desa Sambalagi sehari sebelum PHK. Kerukunan Pekerja mempertanyakan dasar dan kapasitas pemanggilan tersebut dalam kaitannya dengan persoalan hubungan industrial.

Atas persoalan tersebut, Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali menyampaikan sejumlah tuntutan.

Lakalantas Maut di Perempatan Korumba Kendari, Penumpang Yamaha Fino Tewas Seketika  Usai Tabrakan dengan Mobil Xpander

Pertama, mereka meminta agar PT IGIP Morowali membatalkan keputusan PHK terhadap Mario atau memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan di PT IGIP Morowali apabila memang terdapat laporan atau dugaan pelanggaran.

Ketiga, mereka meminta pemenuhan hak finansial Mario berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Keempat, mereka meminta agar tidak ada intimidasi maupun tekanan terhadap pekerja dalam proses penyelesaian persoalan hubungan industrial tersebut.

Kerukunan Pekerja menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial dan melibatkan instansi ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan.

Hingga pernyataan ini disampaikan, materi yang diterima KabarKendari.com merupakan pernyataan dan tudingan dari pihak Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali. Keterangan dari manajemen PT IGIP Morowali maupun pihak Pemerintah Desa Sambalagi belum tercantum dalam bahan pernyataan tersebut.

Karena itu, sejumlah tudingan mengenai proses PHK, hak pekerja, maupun dugaan intervensi pihak eksternal masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

editor : redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement