SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

KPU RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Ketua KPU Konawe Wike

Istimewa

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, periode 2023–2028, Wike, Senin (25/8/2025).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang diterima Faktaindonesia.net tertuang dalam surat perihal penyampaian salinan dan petikan keputusan KPU yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal KPU RI, Suryani, dan ditujukan kepada Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan sejumlah dasar pertimbangan, di antaranya.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 74/SDM.02.9-BA/74/2/2025 tanggal 15 Juli 2025, KPU Sultra menyatakan Wike terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

Namun melalui Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor 363/PW.02.13-BA/04/2025 tanggal 1 Agustus 2025, KPU melakukan koreksi dan menaikkan sanksi tersebut menjadi peringatan keras tertulis.

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 98 ayat (8) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur pengenaan sanksi peringatan keras tertulis bagi anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, atau pakta integritas.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, KPU RI menetapkan keputusan resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada Wike.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Faktaindonesia.net juga mengonfirmasi salah satu anggota KPU Konawe, Ramadhan tetapi pesan konfirmasi tidak di balas.

Sementara penulusuran Faktaindonesia.net, Wike masih menghadapi persoalan hukum lain yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyalahgunaan dana reward bank dengan anggara Rp650 juta, serta sejumlah aduan masyarakat yang masuk ke KPU Sultra terkait pengelolaan dana.(*)

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pemuda Kendari Jalan di Tempat, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement