KENDARI – Indonesia Budget Center (IBC) menyoroti lonjakan drastis anggaran Lembaga Perwakilan Rakyat (MPR, DPR, dan DPD) pada APBN 2025–2026.
Berdasarkan data APBN, rata-rata anggaran ketiga lembaga ini pada 2023–2024 sebesar Rp8,03 triliun per tahun, melonjak menjadi Rp12,50 triliun per tahun pada 2025–2026.
Kenaikan ini mencapai 55,7%, terjadi hanya beberapa bulan setelah anggota legislatif baru dilantik pada 1 Oktober 2024.
Detail Lonjakan: Siapa Paling Besar?
DPR RI: Peningkatan tertinggi, 68% atau setara Rp4,02 triliun tambahan di 2025.
DPD RI: Kenaikan berkisar 9% hingga 38%.
MPR RI: Tambahan anggaran antara 5% hingga 16%.
IBC menilai pola ini mengindikasikan kenaikan terbesar justru terjadi pada DPR RI, yang memang menyerap porsi anggaran paling besar.
Kenaikan ini bukan untuk memperkuat fungsi legislasi, dan pengawasan anggaran, tetapi lebih banyak pada belanja internal seperti tunjangan, fasilitas, dan program kelembagaan.
“Lonjakan ini tidak mencerminkan efisiensi dan keadilan fiskal. Di tengah masyarakat yang masih menghadapi inflasi dan keterbatasan lapangan kerja, wakil rakyat justru menikmati
ruang fiskal lebih besar untuk kenyamanan mereka,” tegas Arif Nur Alam, Ketua IBC, Senin (25/8/2025).
Kontras dengan Realitas Rakyat
Saat anggaran perlindungan sosial, kesehatan, dan pendidikan terbatas, justru pos legislatif menikmati peningkatan jumbo.
Kenaikan ini tidak diiringi dengan indikator kinerja yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan soal urgensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal kepekaan wakil rakyat terhadap situasi rakyat. Saat mereka menuntut rakyat untuk bersabar, justru mereka menikmati lonjakan fasilitas,” tambah Arif.
IBC mendesak :
1. Buka rincian anggaran lembaga wakil rakyat secara transparan. Publik harus tahu komponen apa yang memicu kenaikan hampir 56% ini.
2. Lembaga parlemen perlu membuat evaluasi kebutuhan nyata. Kenaikan anggaran harus punya dasar kinerja yang jelas, bukan sekadar menambah alokasi menurut selera wakil rakyat.
3. Refocusing untuk kepentingan publik. Sebaiknya di alihkan sebagian untuk tambahan anggaran sektor pelayanan publik, bukan menambah fasilitas.
“Legislator adalah wakil rakyat, bukan wakil anggaran untuk diri sendiri,” tutup Arif.(*)





Comment