FAKTAINDONESIA.NET – Pengembang BTN Baito Permai Kendari menegaskan telah memberikan pelayanan maksimal dalam menangani seluruh keluhan konsumen terkait kualitas bangunan rumah di Perumahan Baito Permai, Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Manajemen BTN Baito Permai memastikan setiap aduan konsumen telah ditangani sesuai prosedur. Bahkan, pihak developer mengklaim telah memberikan berbagai kelonggaran di luar ketentuan perusahaan sebagai bentuk itikad baik.
Bendahara PT Yakti Tiga Permata selaku pengembang BTN Baito Permai, Irmawati Arfah, mengatakan pihaknya selama ini selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan terbuka terhadap setiap keluhan yang disampaikan penghuni.
Menurut Irmawati, konsumen yang kini menyampaikan keberatan justru telah memperoleh perlakuan khusus sejak awal proses pengambilan rumah.
Sebelum akad kredit dilakukan, konsumen disebut meminta izin melakukan renovasi fisik bangunan lebih awal agar rumah dapat segera ditempati.
Padahal, berdasarkan aturan internal perumahan, renovasi sebelum akad kredit belum diperbolehkan.
Namun, karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen, pihak manajemen akhirnya memberikan izin khusus dengan dasar kesepakatan tertulis.
“Walaupun sebenarnya belum diperbolehkan sebelum akad, kami tetap mengizinkan karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen. Semua itu juga dilakukan dengan persetujuan dan tanda tangan kesepakatan,” ujar Irmawati, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, selama proses berjalan konsumen beberapa kali mengajukan permintaan tambahan.
Permintaan tersebut meliputi perubahan desain bangunan hingga pekerjaan renovasi tertentu yang dikerjakan menggunakan tukang pilihan konsumen sendiri.
Sebagai bentuk pelayanan, sebagian biaya perubahan tersebut turut dibantu oleh pihak developer.
Namun, ketika kemudian ditemukan kerusakan pada beberapa bagian rumah, termasuk area yang sebelumnya telah mengalami perubahan desain, konsumen kembali menyampaikan keluhan disertai tuntutan baru.
Irmawati menegaskan manajemen tidak tinggal diam.
Pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mencari solusi bersama dan memenuhi sejumlah permintaan konsumen yang masih memungkinkan dipenuhi perusahaan.
“Sudah beberapa kali kami bertemu dan mencari solusi bersama. Bahkan kami pernah membuat surat perjanjian setelah beberapa permintaannya dipenuhi. Tetapi setelah itu masih ada lagi tuntutan-tuntutan baru,” katanya.
Menurut Irmawati, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial.
Padahal, kata dia, perusahaan telah berupaya maksimal membantu menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kami melihat seolah-olah perusahaan tidak peduli, padahal sejak awal kami terus berupaya membantu. Banyak permintaan yang sebenarnya di luar ketentuan, tetapi tetap kami usahakan demi menjaga hubungan baik dengan konsumen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tuntutan terbaru berupa permintaan unit rumah baru tidak dapat dipenuhi manajemen.
Pasalnya, permintaan tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab perusahaan, terlebih rumah yang saat ini ditempati telah mengalami sejumlah perubahan desain atas permintaan pribadi konsumen.
Meski demikian, pihak BTN Baito Permai memastikan setiap keluhan konsumen tetap menjadi perhatian perusahaan.
Irmawati mengakui ada sejumlah penghuni lain yang sebelumnya pernah menyampaikan komplain terkait unit rumah mereka.
Namun menurutnya, seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan penjelasan yang baik.
“Konsumen lain yang memiliki keluhan bisa memahami setelah dijelaskan dan akhirnya persoalannya selesai dengan baik. Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, masa pemeliharaan bangunan pada dasarnya berlaku selama tiga bulan setelah akad kredit.
Meski demikian, pihak developer mengaku tetap memberikan pelayanan terhadap sejumlah unit rumah meski masa pemeliharaan resmi telah berakhir.
Bahkan, untuk rumah yang telah akad sejak satu hingga tiga tahun lalu, perusahaan tetap melakukan penanganan jika ditemukan persoalan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk tetap hadir membantu konsumen.
Redaksi




Comment