SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Analisis Penanganan Perkara pada Masa Transisi Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Oleh : Muh. Syawal, S.H,. M.H – Praktisi Hukum


FAKTAINDONESIA.NET 
– Per hari ini, Jumat (2/1/2026), sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki fase transisi paling fundamental dalam sejarah hukum nasional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP 2025 menuntut perubahan paradigma total bagi aparat penegak hukum, khususnya Korps Adhyaksa.

Menyikapi hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Surat Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 sebagai instrumen administratif esensial guna memandu penanganan perkara selama masa peralihan hukum materiil dan formil.

Menurut  Praktisi hukum, Muh. Syawal, masa transisi tersebut harus dipahami dalam kerangka empat asas utama hukum pidana, yakni asas legalitas, asas lex temporis delicti, asas tempus regit actum, dan asas lex favor reo. Keempat asas tersebut membentuk satu kesatuan sistemik yang mengikat seluruh aparat penegak hukum.

Penerapan asas lex favor reo khususnya memiliki kedudukan dominan dalam masa transisi, karena secara eksplisit diakui dalam Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP 2023 serta Pasal 361 KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa setiap perubahan peraturan perundang-undangan pidana harus diberlakukan secara menguntungkan bagi pelaku. Dengan demikian, perubahan hukum pidana tidak boleh digunakan untuk memperberat, melainkan justru memperbaiki posisi hukum warga negara.

Tragis! Hendak Berangkat Kerja, Karyawan Perusahaan Pertambangan di Kolaka Terkapar Akibat Kecelakaan

Selanjutnya, secara normatif perlu dibedakan secara tegas antara hukum materiil dan hukum formil. KUHP 2023 mengatur mengenai perbuatan pidana dan jenis pidana, sedangkan KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. Dalam perkara yang sedang berjalan, KUHP 2023 pada prinsipnya menjadi rujukan utama hukum materiil, kecuali apabila ketentuan lama terbukti lebih menguntungkan.

Adapun mengenai hukum acara, keberlakuan KUHAP ditentukan oleh tahap perkara dan waktu dimulainya pemeriksaan di persidangan, sebagaimana dijabarkan secara rinci dalam Surat Jaksa Agung tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum acara tidak diberlakukan secara serentak dan kaku, melainkan secara proporsional dan berkeadilan sesuai kondisi konkret setiap perkara.

Dalam konteks pembuktian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum tanggal 2 Januari 2026 tetap sah secara hukum karena tunduk pada prinsip tempus regit actum. Namun demikian, BAP tidak memiliki sifat final dalam menentukan kualifikasi yuridis, karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1955, yang menjadi dasar pemeriksaan pengadilan adalah Surat Dakwaan. Oleh sebab itu, titik kritis penyesuaian hukum pidana dalam masa transisi justru terletak pada tahap penyusunan dakwaan, bukan pada tahap penyidikan.

Lebih lanjut, penentuan hukum yang “paling menguntungkan” harus dilakukan secara konkret dan komparatif dengan menilai perubahan ancaman pidana, jenis pidana, penghapusan tindak pidana (dekriminalisasi), perubahan unsur delik, serta perubahan sifat delik dari biasa menjadi aduan. Apabila suatu perbuatan tidak lagi dipidana menurut KUHP baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana, maka perkara tersebut wajib dihentikan demi hukum. Pendekatan ini mencerminkan orientasi baru hukum pidana nasional yang lebih menekankan pada prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan restoratif.

Dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan, Jaksa memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjadi penjaga utama tertib hukum masa transisi. Jaksa tidak lagi hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengawal keadilan transisional yang memastikan tidak ada seorang pun dirugikan akibat perubahan norma hukum. Kewajiban menyesuaikan pasal sangkaan, mengevaluasi urgensi penahanan, menyusun dakwaan berdasarkan hukum yang menguntungkan, serta menyesuaikan pelaksanaan putusan merupakan konsekuensi langsung dari filosofi hukum pidana modern yang diusung KUHP 2023.

KKJ Sultra Kutuk Aksi NasDem Geruduk Kantor PWI: Salah Alamat dan Ancaman bagi Kebebasan Pers

Dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan penanganan perkara pidana dalam masa transisi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 tidak sekadar merupakan penyesuaian teknis prosedural, melainkan sebuah transformasi paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih berkeadilan, humanis, dan konstitusional.

Keberhasilan masa transisi ini sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan asas-asas hukum pidana secara utuh dan bertanggung jawab.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement