FAKTAINDONESIA.NET, KONSEL – Aparat Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) mengungkap penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial Bunga (17, nama samaran) yang terjadi di sebuah rumah kawasan Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengembangan perkara tindak pidana asusila tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua pemuda sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, mengonfirmasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial OS (17) berhasil diringkus oleh Tim URC Alpha Polres Konsel pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Laeya.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Konsel sejak 3 Juni 2026 usai keluarga mengetahui Bunga berada di dalam satu kamar bersama OS saat menginap di rumah sepupunya, di mana OS diduga melancarkan aksi pencabulan dengan cara memeluk dan mencium korban.
Dalam perjalanan penyidikan, polisi juga mengungkap keterlibatan pemuda lain berinisial F yang berada di rumah lokasi kejadian pada malam yang sama. F diketahui berada di kamar berbeda bersama sepupu korban dan telah lebih dahulu diamankan petugas pada Juni 2026 lalu, yang mana berkas perkaranya kini sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Sementara itu, tersangka OS dijerat dengan sangkaan pasal dugaan tindak pidana pencabulan sesuai Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini menjalani proses hukum intensif di Mapolres Konsel.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment