FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Aksi kejahatan jalanan seorang pemuda berinisial SA (23) akhirnya terbongkar luas setelah dirinya tepergok warga saat berupaya mencuri velg mobil di Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Pelaku diamankan oleh masyarakat setempat yang curiga akan gerak-geriknya pada Senin (28/9/2026) sore, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi pada Selasa (29/9/2026) bahwa tersangka awal mulanya ditangkap warga akibat percobaan pencurian komponen kendaraan.
Namun, usai diserahkan ke kantor polisi, tim gabungan URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia melancarkan penyidikan mendalam hingga tersangka akhirnya mengakui rekam jejak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah dilakukannya di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, aksi curanmor tersebut dilancarkan pada 7 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan indekos Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Pelaku menggasak sepeda motor Yamaha berpelat nomor DT 6407 CV milik korban dengan cara membongkar bodi samping kanan kendaraan lalu menyambungkan kabel soket hingga mesin motor menyala untuk kemudian dilarikan ke kawasan Wanggu.
Saat ini barang bukti motor curian telah disita dan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengusut keterlibatan SA dalam tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment