SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Natal 2025, Pemerintah Beri Remisi kepada 16.078 Warga Binaan Kristiani di Seluruh Indonesia

Ilustrasi Warga Binaan Terima Remisi dan PMP

FAKTAINDONESIA.NET – Sukacita Natal Tahun 2025 turut dirasakan oleh 16.078 Warga Binaan Kristiani di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (25/12/2025).

Dari total penerima tersebut, sebanyak 174 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Natal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan pemberian Remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan, termasuk bagi Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan Warga Binaan dalam mengikuti pembinaan. Ini adalah instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik serta mempersiapkan mereka kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus Andrianto.

Terobosan Pembinaan Narapidana, Rutan Kelas IIB Kolaka Hadirkan Perkuliahan Tatap Muka bagi WBP

Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini juga membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi tingkat kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sesuai dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Menimipas berpesan agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih bertanggung jawab.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai kembali melakukan kesalahan yang sama dan merugikan keluarga,” pesannya.

Menutup sambutannya, Agus Andrianto menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan penerima RK dan PMPK Natal. Ia berharap para penerima terus menunjukkan perubahan positif dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemberiannya juga dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Unsultra Sambut Mahasiswa Penerima Beasiswa BPDP Sawit 2026, Siapkan SDM Profesional Bidang Agribisnis

“Penerima Remisi dan PMPK Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelas Mashudi.

Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat mencapai Rp9.478.462.500.

Efisiensi tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan hak Warga Binaan, penguatan pembinaan berbasis nilai keagamaan, percepatan reintegrasi sosial, serta penjaminan masa depan Warga Binaan yang lebih baik.(*)

Editor : Samsul

Diduga Arahan Gubernur, Kader HMI Dipukul Satpol PP Saat Aksi di Kantor Gubernur Sultra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement