SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi

UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gubernur Tetapkan Rp 3,3 Juta

FAKTAINDONESIA.NET – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025.

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari.

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus memastikan iklim usaha tetap kompetitif dan berkelanjutan.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi Sumangerukka, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18, mengalami kenaikan Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.073.551,70. Kenaikan ini merupakan hasil pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

Nur Alam Bertemu Presiden ke-7 RI Jokowi, Bahas Politik Nasional dan Undang Kembali ke Sultra

Selain UMP, Pemprov Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis, yakni:

  • Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun 2025.

  • Sektor konstruksi sebesar Rp 3.437.546,64, naik 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMSP tersebut mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko pekerjaan, serta kebutuhan perlindungan tenaga kerja.

Gubernur menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

UMP Sultra 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan seluruh perusahaan di wilayah Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegasnya.

Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, PP Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, serta surat Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

Selain UMP, Gubernur Sultra juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah daerah, yakni:

Sementara UMSK Kabupaten Kolaka ditetapkan sebagai berikut:

  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.713.476,49

  • Sektor konstruksi: Rp 3.844.359,65

Penetapan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk menyesuaikan pembayaran upah minimum sesuai wilayah dan sektor masing-masing mulai awal tahun mendatang. (*)

Editor: Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement