FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka menggelar kegiatan mediasi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama masyarakat pekerja dari PT Jaya Nickel Pasific (PT JNP) dan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK).
Pertemuan penting tersebut berlangsung di Aula Polres Kolaka pada Jumat (31/7/2026) dan dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka, Kapolres Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, serta Kajari Kolaka.

Langkah mediasi ini ditempuh sebagai upaya mitigasi dan pencegahan potensi konflik terbuka akibat adanya klaim lahan oleh PT TRK yang masuk dalam jalur hauling PT JNP. Perselisihan tersebut sebelumnya sempat mengakibatkan terjadinya aksi penghalangan kegiatan operasional pertambangan PT JNP oleh pihak PT TRK.
Dalam prosesi mediasi tersebut, kedua belah pihak berhasil menyepakati beberapa poin penting demi menjaga stabilitas kawasan industri daerah. Poin pertama menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan, kondusivitas, serta mendukung iklim investasi di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.
Selanjutnya, para pihak menegaskan bahwa apabila ada anggota yang terlibat tindak pidana, maka siap untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Poin terakhir menyepakati bahwa dalam penanganan dinamika permasalahan sengketa, para pihak berjanji untuk tidak membawa senjata tajam tradisional seperti Taawu, Karada, maupun senjata sejenis lainnya.

Forkopimda Kabupaten Kolaka mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan sengketa yang ada melalui jalur hukum yang sah dengan menunjukkan legalitas masing-masing.
Sementara itu, berdasarkan hasil cek plotingan terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi yang bersengketa, terungkap bahwa di atas lahan tersebut sebenarnya telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum.(*)
Editor: Redaksi | laporan : Wan





Comment