FAKTAINDONESIA.NET – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara memfasilitasi ekspor komoditas perikanan berupa kerang dara sebanyak 19 box dengan total berat 560 kilogram ke Thailand.
Ketua Tim Karantina Ikan, Amsal Sallolo, menjelaskan bahwa sebelum diberangkatkan, komoditas tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan ketat oleh pejabat karantina di Instalasi Karantina Ikan milik pihak eksportir.

“Petugas kami melakukan pemeriksaan administrasi terkait kesesuaian jenis produk dengan dokumen, pemeriksaan fisik komoditas dan kemasan. Pengujian laboratorium terhadap Parkinsus olseni yang terdapat pada kerang darah dilaksanakan secara berkala melalui monitoring CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik) dan atau sesuai permintaan negara tujuan,” ujar Amsal, Senin (23/01/2025).
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan memenuhi persyaratan, Karantina Sultra menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman, sehat, dan layak diperdagangkan di negara tujuan.
Kepala Balai Karantina Sultra menegaskan, setiap produk perikanan yang akan diekspor wajib melalui tindakan karantina guna memastikan kesesuaian dengan standar dan ketentuan negara tujuan.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kelancaran ekspor komoditas perikanan daerah. Dengan prosedur yang tepat dan pengawasan optimal, kami memastikan produk Sulawesi Tenggara memiliki kualitas baik dan mampu bersaing di pasar internasional,” ujarnya.
Ekspor kerang dara ini menjadi salah satu bukti meningkatnya potensi komoditas perikanan Sulawesi Tenggara di pasar global, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor kelautan dan perikanan.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Wan





Comment