SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka

Konferensi Mabes Polri (Devi/detikcom)

FAKTAINDONESIA.NET, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, sebagaimana diberitakan detikNews.

Asep menjelaskan, salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah Presiden Prabowo Subianto.

Bea Cukai Kendari Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp3,05 Miliar

Selain Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan masing-masing tersangka, serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam perkara tersebut.

Ketua Pemuda Wolo Kolaka Dukung PT Ceria, Tegaskan Pencabutan IUP Jangan Abaikan Nasib Warga

Editor: Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement