SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Inspirasi

Pemeriksaan Permohonan Intervensi Perkara Tata Usaha Negara Pasca SEMA Nomor 1 tahun 2025

Sosok Muhammad Vandy Al Mukminnur, membuat tulisan di media FaktaIndonesia.net, tentang Pemeriksaan Permohonan Intervensi Perkara Tata Usaha Negara Pasca SEMA Nomor 1 tahun 2025.

Penulis: Muhammad Vandy Al Mukminnur

FAKTAINDONESIA.NET – Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul, dalam bidang tata usaha negara, antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

Baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut hukum administrasi di lingkungan peradilan tata usaha negara berusaha mengakomodir kepentingan, para pihak yang menjadi subjek perkara sengketa tata usaha negara, termasuk dalam hal ini bagi pihak ketiga atau intervensi.

Keberadaan pihak ketiga sebagai pihak dalam sengketa tata usaha negara, juga diperkuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 83 UU Nomor 5 tahun 1986.

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjabarkan selama
pemeriksaan berlangsung setiap orang berkepentingan dalam sengketa pihak lain, yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Baik atas permohonan sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun bertindak sebagai pihak yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

Permohonan tersebut nantinya dapat dikabulkan, atau ditolak pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang.

Namun dalam pengaturan SEMA Nomor 1 tahun 2025 memberikan ketentuan bahwa pihak intervensi ditolak permohonannya dalam suatu perkara dapat mengajukan upaya banding.

Hal ini bagi penulis penting dibahas, untuk memberikan suatu penjelasan bagaimana SEMA Nomor 1 tahun 2025, memberikan instruksi agar pihak Intervensi dapat masuk kembali, sebagai pihak melalui cara-cara yang telah diinstruksikan menurut ketentuan berlaku.

Dikerumuni Semut dan Lemas, Bayi Perempuan Ditemukan Selamat di Eks Kantor Diknas Kapontori Buton

MENGENAI ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA

Sebelum membahas mengenai pihak intervensi, terlebih dahulu penting untuk penulis bahas mengenai alur pemeriksaan perkara tata usaha negara terlebih dahulu.

Adapun alur pemeriksaan dalam PTUN dapat penulis uraikan sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Pendahuluan

1. Pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

2. Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No. 5 tahun 1986)

3. Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No. 5 tahun 1986)

b. Pemeriksaan Persidangan

1. Pembacaan Gugatan (Pasal 74 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986)

2. Pembacaan Jawaban (Pasal 74 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986)

3. Replik (Pasal 75 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986)

4. Duplik (Pasal 75 ayat 2 UU No. 5 tahun 1986)

5. Pembuktian (Pasal 100 UU No. 5 tahun 1986)

6. Kesimpulan (Pasal 97 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986)

7. Putusan (Pasal 108 UU No. 5 tahun 1986)

c. Tahapan Banding

1. Pemberitahuan pernyataan banding

2. Memori Banding

3. Kontra Memori Banding

4. Pemberitahuan Putusan Banding

d. Tahapan Kasasi

1. Pemberitahuan Pernyataan Kasasi

2. Memori Kasasi

3. Kontra Memori Kasasi

4. Pemberitahuan Putusan Kasasi

e. Peninjauan Kembali

1. Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali

2. Permohonan Peninjauan Kembali

3. Jawaban Permohonan Peninjauan Kembali

4. Pemberitahuan Peninjauan Kembali

MENGENAI PERMOHONAN INTERVENSI DALAM SEMA NOMOR 1 TAHUN 2025

Sebelum lebih dahulu membahas mengenai Permohonan Intervensi yang diatur dalam SEMA Nomor 1 tahun 2025, penting penulis bahas terlebih dahulu kapan pihak intervensi masuk ke dalam suatu perkara.

Berkaitan dengan batas waktu pengajuan permohonan, sebagai pihak intervensi penulis mengambil referensi dari Buku II tentang Pedoman Teknis Administarsi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara.

Bahwa, dalam pedoman tersebut ditentukan masuknya pihak ketiga atau intervensi dapat dilakukan, sejak masuknya perkara sampai dengan tahapan duplik.

Sehingga terhadap permohonan pihak intervensi ditentukan, dapat masuk atau tidak ke perkara ditentukan bentuk Putusan Sela.

Kemudian mengenai permohonan intervensi ditolak, apakah dimungkinkan masuk Kembali suatu perkara?

Menjawab hal ini perlu penulis bahas dalam SEMA Nomor 1 tahun 2025, yang memberikan pedoman dimungkinkan pihak intervensi masuk Kembali dalam suatu perkara, dengan beberapa ketentuan

Adapun beberapa ketentuannya sebagai berikut:

a. Permohonan banding atas Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara, menolak permohonan intervensi dikirimkan ke Pengadilan Tinggi tata usaha negara bersama-sama dengan berkas putusan akhir.

Bahwa, maksud dari ketentuan ini dimungkinkan Pihak Intervensi mengajukan suatu upaya hukum berupa banding atas putusan sela menolak permohonan pihak intervensi, namun permohonan banding tersebut haruslah menunggu putusan akhir dari Pengadilan Negeri

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus banding atas putusan sela tersebut dengan putusan sela sebelum putusan akhir diucapkan

Bahwa dari ketentuan ini menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa banding dari putusan sela penolakan Pihak Intervensi, harus diputus putusan sela sebelum Putusan akhir diucapkan.

c. Pemohon intervensi ditolak sebagai pihak intervensi oleh Judex Facti tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi

Bahwa dari ketentuan ini memberikan batas upaya hukum terhadap Pihak Intervensi ditolak, hanya pada Judex Facti saja dan tidak dapat mengajukan untuk upaya kasasi

Sehingga, dalam ketentuan diatur dalam SEMA Nomor 1 tahun 2025 memberikan pedoman bagi hakim menyikapi terkait adanya permohonan intervensi dan batas-batas dari upaya intervensi itu sendiri.

MENGENAI JUDEX FACTI

Penting Penulis membahas mengenai Judex Facti, hal ini untuk menjelaskan secara penuh, bagi pembaca dan juga tidak menimbulkan kebingungan, karena kurang memahami bidang hukum itu sendiri.

Judex Facti adalah kompetensi hakim dalam memeriksa atau mengadili perkara, dan yang menentukan fakta hukum di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).

Lebih lanjut, Pengadilan tingkat pertama dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.

Sementara, pengadilan tingkat banding dilaksanakan oleh pengadilan tinggi, pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan militer tinggi.

Pengadilan tingkat banding tersebut berfungsi memeriksa atau mengoreksi, serta meluruskan kekeliruan putusan yang diputus pengadilan tingkat pertama.

Dalam SEMA Nomor 1 tahun 2025 memberikan pandangan baru bagi hakim yang mengadili suatu perkara khususnya perkara tata usaha negara.

Untuk menyikapi terhadap adanya Pihak Intervensi, Upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Intervensi dan batas-batas dari upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak intervensi itu sendiri.

Hal ini selain memberikan pandangan bagi hakim untuk menyikapi bermanfaat juga bagi pihak ketiga/Intervensi untuk dapat memahami batasan-batasan yang dapat dilakukan pada suatu Perkara lingkup Peradilan Tata Usaha Negara. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement