SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized

Diduga Selingkuh, Oknum Kepala Sekolah SDN di Landono Dilaporkan Suami ke Polisi

Kuasa hukum pelapor, Indra S. Maranai, SH (tengah), saat mendampingi kliennya (kanan) melaporkan dugaan perselingkuhan oknum kepala sekolah di Mapolsek Landono, Kamis (15/1/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Oknum Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial A (53) dilaporkan ke Polsek Landono atas dugaan perselingkuhan dengan seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai petani. Laporan tersebut dilayangkan oleh suaminya, G, pada Rabu (14/1/2026).

Kuasa hukum G, Indra S. Maranai, SH, menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan itu terungkap bermula dari kecurigaan kliennya terhadap sang istri yang kerap meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan tugas kedinasan.

“Klien kami curiga karena istrinya beberapa kali pergi tanpa izin, salah satunya menuju Kecamatan Tinanggea,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Indra, beberapa hari setelah kepergian tersebut, G mendapat informasi bahwa A berada di sekolah. Saat ditanya perihal kepergiannya tanpa izin, A mengaku pergi ke Tinanggea untuk menjalankan tugas sebagai guru.

Namun kecurigaan G semakin menguat hingga pada Rabu, 20 Agustus 2025, ia membuntuti A untuk memastikan keberadaannya. Pada hari itu, G mengaku melihat langsung istrinya bersama seorang pria yang diduga telah menjalin hubungan khusus dengannya.

Viral Video Penganiayaan di PT Merbau: Dituduh Curi Sawit, Seorang Warga Dipukuli Brutal oleh Oknum Manajer dan Karyawan

“Klien kami melihat secara langsung istrinya bersama seorang pria yang merupakan petani dan diduga telah memiliki hubungan spesial dalam kurun waktu tertentu,” ungkap Indra.

Ia menambahkan, kliennya berstatus sebagai tenaga honorer, sementara A merupakan seorang guru berstatus PNS. Pasangan tersebut telah menikah selama sembilan tahun sejak 2016 dan belum dikaruniai anak.

“Peristiwa ini tentu sangat memukul klien kami. Ia hanya ingin keadilan, karena selain persoalan rumah tangga, kasus ini juga melibatkan oknum PNS yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Indra.

Pihaknya pun telah melaporkan A ke Polsek Landono karena dugaan perselingkuhan tersebut terjadi di wilayah hukum Landono. Terlapor dijerat dengan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Selain proses hukum pidana, A juga berpotensi dikenakan sanksi kode etik sebagai aparatur sipil negara oleh instansi terkait.

Sementara itu, A saat dikonfirmasi membantah tuduhan perselingkuhan tersebut. Ia mengklaim bahwa pria yang dimaksud hanyalah rekannya yang telah ia kenal jauh sebelum menikah dengan G.

Hanya Gara-gara Kehabisan BBM, Truk Kontainer Melintang Lumpuhkan Jalur Wolasi Konsel

“Saya sudah kenal dia jauh sebelum saya menikah dengan suami saya,” kata A.

A juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bahkan pernah diusir dari rumah oleh suaminya.

“Saat itu saya ke Tinanggea bersama keluarga saya, karena saya diusir dari rumah,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Tim Liputan

Ingin Hidup Tenang Berdampingan dengan PT TIS, Warga Konawe Selatan Tolak Opini Sepihak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement